Correct Article 43
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(4) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(5) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas B merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural setingkat eselon II.b.
(6) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A, Kepala Bagian, Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(7) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(8) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
