Correct Article 7
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal dibantu oleh 2 (dua) Deputi dan 1 (satu) Inspektorat Utama.
(2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Deputi Bidang Administrasi; dan
b. Deputi Bidang Dukungan Teknis.
Your Correction
