Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
Your Correction