Correct Article 52
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu dan dalam memberikan keahlian di bidang pengawasan Pemilu, pemberian bantuan hukum dan penyelesaian pelanggaran atau sengketa Pemilu, dan/atau penanganan masalah Pemilu, Bawaslu dapat dibantu oleh tenaga ahli.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Tenaga ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan Anggota Bawaslu dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(4) Tenaga ahli diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu atas usulan Ketua dan/atau Anggota Bawaslu.
(5) Ketentuan mengenai tenaga ahli di lingkungan Bawaslu diatur dengan Peraturan Bawaslu setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
