Correct Article 29
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Your Correction
