Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal Bawaslu; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
Your Correction