Correct Article 21
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
