Correct Article 38
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Subbagian wajib bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf masing-masing.
Your Correction
