Correct Article 12
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
