Correct Article 37
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Subbagian wajib mengawasi staf masing-masing dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
