Article 1
(1) Untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu), dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, yang untuk selanjutnya disebut Badan Pengembangan Suramadu.
(2) Wilayah Suramadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup wilayah Surabaya-Madura, Pulau Madura dan sekitarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Badan Pengembangan Suramadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertangungjawab kepada PRESIDEN.