Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Pengguna Anggaran. (2) Rencana kerja dan anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
Your Correction