Correct Article 13
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Current Text
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dapat berkonsultasi kepada Dewan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Your Correction
