Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Badan Pelaksana serta mengefektifkan dan mengefisienkan pengembangan wilayah Suramadu, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, mendelegasikan sebagian kewenangannya yang terkait dengan tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, kepada Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction