Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan pengembangan wilayah Suramadu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah. (2) Dana pengembangan wilayah Suramadu yang dikelola Badan Pelaksana dipertanggungjawabkan oleh Kepala Badan Pelaksana, dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (3) Alokasi dana untuk seluruh kegiatan pengembangan wilayah Suramadu yang dibiayai APBN dan non-APBN dikoordinasikan dengan Badan Pelaksana.
Your Correction