Correct Article 7
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1), Dewan Pengarah berwenang untuk :
a. meminta penjelasan kepada Badan Pelaksana terhadap segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengembangan wilayah suramadu;
b. meminta masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan pihak lain yang dipandang perlu.
Your Correction
