Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Pelaksana Berpedoman pada Rencana Tata Ruang yang berlaku pada wilayah Suramadu.
Your Correction