Correct Article 23
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini :
1. Pelaksanaan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura tetap dilaksanakan oleh instansi yang mendapatkan penugasan Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura, dan untuk selanjutnya diserahkan pengelolaannya beserta aset yang digunakan dan dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura kepada Badan Pengembangan Suramadu, setelah ditetapkannya badan usaha pemenang pelelangan jembatan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b;
2. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan dalam wilayah-wilayah kedua sisi Jembatan Surabaya-Madura, termasuk aset yang digunakan dan dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan tersebut, diserahkan dialihkan kepada Badan Pengembangan Suramadu oleh Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura;
3. Penyerahan dan pengalihan aset sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
