Correct Article 5
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Current Text
Dewan Pengarah terdiri dari :
a. Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Ketua
Pelaksana Harian :Menteri Pekerjaan Umum merangkap anggota
c. Sekretaris :Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum;
d. Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perhubungan;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Komunikasi dan Informatika;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Dalam Negeri;
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
9. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
10. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
11. Gubernur Provinsi Jawa Timur.
Your Correction
