Correct Article 9
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Current Text
(1) Kepala Badan, Sekretaris Badan Pelaksana, Deputi dan pejabat lain di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli.
(2) PNS yang ditempatkan pada Badan Pelaksana dimaksud pada ayat (1) berstatus diperbantukan.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(4) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai usia pensiun.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
