Correct Article 4
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Current Text
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas :
a. MENETAPKAN kebijakan umum, memberikan arahan dan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengendalian pembangunan dan pengelolaan wilayah Suramadu;
b. mensinkronkan kebijakan instansi-instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pengembangan wilayah Suramadu;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengembangan wilayah Suramadu sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan wilayah Suramadu yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(2) Dewan Pengarah melaporkan perkembangan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan wilayah Suramadu secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada PRESIDEN.
Your Correction
