Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir oleh PRESIDEN, apabila : a. berhalangan tetap; b. berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik; c. terbukti secara hukum dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta tindak pidana lainnya; atau d. mengundurkan diri. (3) Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), ditentukan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction