Correct Article 22
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Current Text
(1) Badan Pelaksana menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Pengembangan Suramadu.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan dan laporan kinerja.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada PRESIDEN melalui Dewan Pengarah dalam bentuk laporan semesteran, tahunan dan laporan akhir atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan.
(5) Apabila diperlukan, Badan Pelaksana dapat diaudit oleh auditor independen.
(6) Masyarakat dapat memperoleh akses terhadap laporan keuangan, laporan kerja dan laporan audit mengenai pelaksanaan pengembangan wilayah Suramadu.
Your Correction
