Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah dan mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction