PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(2) Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan- badan internasional, dan organisasi internasional;
b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di INDONESIA;
c. perusahaan swasta asing yang berusaha di INDONESIA;
d. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
f. usaha jasa impresariat; dan
g. badan usaha sepanjang tidak dilarang UNDANG-UNDANG.
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja INDONESIA pada semua jenis jabatan yang tersedia.
(2) Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja INDONESIA, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
(1) TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu.
(2) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal kementerian/lembaga mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan tertentu, menteri/kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama.
(2) TKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.
(3) Jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alasan penggunaan TKA;
b. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. jangka waktu penggunaan TKA; dan
d. penunjukan tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
(3) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemberi Kerja TKA mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Permohonan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan:
a. surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
b. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
c. bagan struktur organisasi perusahaan;
d. surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja; dan
e. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RPTKA dapat memuat rencana penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu- waktu dengan masa kerja paling lama 6 (enam) bulan, seperti pekerjaan untuk melakukan audit, kendali mutu produksi, inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan atau perawatan mesin.
Pengesahan RPTKA diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan izin untuk mempekerjakan TKA.
(1) Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:
a. pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.
(2) Jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(1) RPTKA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku sesuai dengan jangka waktu rencana penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA.
(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan perubahan sepanjang terdapat perubahan mengenai:
a. alamat Pemberi Kerja TKA;
b. nama Pemberi Kerja TKA;
c. jabatan yang akan diduduki TKA;
d. kebutuhan menggunakan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara dan tidak tercantum dalam RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
e. jangka waktu penggunaan TKA;
f. jumlah TKA yang melebihi jumlah TKA dalam RPTKA awal; dan/atau
g. penunjukan tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
(3) Pemberi Kerja TKA menyampaikan perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Perubahan RPTKA disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(1) Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja.
(2) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(1) Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir;
b. kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, dan tempat paspor diterbitkan;
c. nama jabatan dan jangka waktu bekerja;
d. pernyataan penjaminan dari Pemberi Kerja TKA;
dan
e. ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.
(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Kerja TKA paling lama 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi.
(1) Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi.
(2) Pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(1) Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA, tidak diwajibkan memiliki RPTKA dan membayar dana kompensasi penggunaan TKA.
(2) Penggunaan TKA pada lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan penggunaan TKA pada jabatan tertentu di lembaga pendidikan, tidak diwajibkan membayar dana kompensasi penggunaan TKA.
(3) Ketentuan mengenai jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(1) Setiap TKA yang bekerja di INDONESIA wajib mempunyai Vitas untuk bekerja.
(2) Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat
imigrasi yang ditunjuk.
(3) Pejabat imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk pejabat imigrasi yang berada di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dimohonkan dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
Pejabat imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri memberikan Vitas paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(1) Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) sekaligus dapat dijadikan permohonan Itas.
(2) Dalam hal pengajuan permohonan Itas dilakukan sekaligus dengan permohonan Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
(1) Pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Itas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan izin tinggal untuk bekerja bagi TKA.
(3) Izin tinggal untuk bekerja bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus disertai dengan pemberian Izin
Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Itas.
Dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, TKA dapat menggunakan jenis visa dan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan dimaksud sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Permohonan Vitas untuk bekerja dan Itas bagi TKA dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dilakukan setiap tahun sesuai dengan jangka waktu TKA bekerja di wilayah INDONESIA.
(2) Dalam hal penggunaan TKA lebih dari 1 (satu) tahun, pembayaran dana kompensasi untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi:
a. penerimaan negara bukan pajak, dalam hal TKA bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi;
b. penerimaan daerah provinsi, dalam hal TKA bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. penerimaan daerah kabupaten/kota, dalam hal TKA bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang
bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum INDONESIA.