Correct Article 30
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. pelaksanaan penggunaan TKA; dan
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.
(3) Dalam hal kontrak kerja TKA akan berakhir atau diakhiri sebelum masa kontrak kerja, Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada Menteri dan Kepala Kantor Imigrasi di lokasi tempat tinggal TKA.
Your Correction
