Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA kepada unit kerja pemerintahan provinsi/kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan sesuai dengan lokasi kerja TKA.
Your Correction