Correct Article 26
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Current Text
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib:
a. menunjuk tenaga kerja INDONESIA sebagai Tenaga Kerja Pendamping;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
c. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa INDONESIA kepada TKA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Your Correction
