Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penunjukan tenaga kerja INDONESIA sebagai Tenaga Kerja Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
Your Correction