Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja INDONESIA pada semua jenis jabatan yang tersedia. (2) Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja INDONESIA, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
Your Correction