Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu. (2) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam hal kementerian/lembaga mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan tertentu, menteri/kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan.
Your Correction