Correct Article 3
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Current Text
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan- badan internasional, dan organisasi internasional;
b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di INDONESIA;
c. perusahaan swasta asing yang berusaha di INDONESIA;
d. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
f. usaha jasa impresariat; dan
g. badan usaha sepanjang tidak dilarang UNDANG-UNDANG.
Your Correction
