Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Itas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan izin tinggal untuk bekerja bagi TKA. (3) Izin tinggal untuk bekerja bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Itas.
Your Correction