Correct Article 35
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, serta sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
