Correct Article 34
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan pelaporan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja TKA yang memberikan keterangan tidak benar dalam pernyataan penjaminan atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya dan TKA yang melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Your Correction
