Correct Article 17
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Current Text
(1) Setiap TKA yang bekerja di INDONESIA wajib mempunyai Vitas untuk bekerja.
(2) Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat
imigrasi yang ditunjuk.
(3) Pejabat imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk pejabat imigrasi yang berada di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Your Correction
