Correct Article 10
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:
a. pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.
(2) Jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
