Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah. (2) Jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction