ORGANISASI
Kementerian Pariwisata terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata;
c. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara;
d. Deputi ...
d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara;
e. Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan;
f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
g. Staf Ahli Bidang Multikultural;
h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pariwisata;
c. pembinaan ...
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pariwisata;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, serta peningkatan daya saing industri pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pemasaran pariwisata mancanegara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara mempunyai tugas menyelenggarakanan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata nusantara berdasarkan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar
personal, bisnis, pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisata-an, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia serta pengendalian transformasi;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan;
e. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
g. pelaksanaan pengendalian transformasi;
h. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi;
j. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri;
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pengawasan;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pariwisata;
f. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan kawasan pariwisata.
(2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang multikultural.
(3) Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Di Kementerian Pariwisata dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.