Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction