Correct Article 29
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pariwisata maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction
