Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction