Correct Article 35
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
