Correct Article 15
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara mempunyai tugas menyelenggarakanan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata nusantara berdasarkan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah.
Your Correction
