Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata dipimpin oleh Deputi.
Your Correction