Correct Article 19
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia serta pengendalian transformasi;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan;
e. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
g. pelaksanaan pengendalian transformasi;
h. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi;
j. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri;
Your Correction
