Correct Article 14
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
