Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisata-an, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi.
Your Correction