Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction