Correct Article 12
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pemasaran pariwisata mancanegara.
Your Correction
