Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Pariwisata terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; c. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara; d. Deputi ... d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara; e. Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata; g. Staf Ahli Bidang Multikultural; h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Your Correction