Correct Article 9
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, serta peningkatan daya saing industri pariwisata.
Your Correction
