Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, serta peningkatan daya saing industri pariwisata.
Your Correction